Angka Pasangan Cerai di Jember Tembus 8.000, Bupati Hendy: Kami Sedih

 

JATIMBERITA.COM | Jember –  Angka pasangan cerai di Jember Jawa Timur  semakin memprihatinkan. Volumenya  semakin meningkat. Dulu di awal tahun Bupati Hendy Siswanto memimpin Jember, jumlah angka pasangan cerai hanya sekitar 6.000 kasus. Namun hingga bulan ini tahun 2022, angka pasangan cerai di Jember sudah menyentuh angka 8.000 kasus.

 

“Di Jember perceraian banyak banget. Dan sekarang sudah mencapai 8.000 orang cerai, ya apa ini. Kami sedih,” ujarnya usai menerima kunjungan Walikota  Bengkulu di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Jumat (28/10/2022).

 

Kesedihan Bupati Hendy cukup beralasan. Sebab,  efek perceraian tidak hanya dirasakan oleh suami dan istri  tapi juga anak-anak keduanya.  Istri yang dicerai suami dan anak yang ditinggal pergi ayahnya kerap kali menjadi persoalan sosial, bahkan terkadang berkontribusi bagi bertambahnya angka kemiskinan baru.

 

“Yang kita pikirkan ‘kan anak dan ibunya. Kalau yang laki, tinggal pergi saja. Tapi anak dan mantan istrinya, bagaimana ekonominya, masa depannya, dan sebagainya, ‘kan jadi beban pemerintah,”  tambahnya.

 

Karena itu Bupati Hendy mengimbau agar masyarakat Jember, khususnya Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang mencapai 22.800 orang agar tidak mudah bercerai. Sebab, meskipun bercera itu halal tapi sangat dibenci oleh Allah.

 

“Ini jadi PR (pekerjaan rumah) kita semuanya, dan kami mengimbau  jangan ceai-cerai tok gimana nanti. Ini beban berat kita semuanya,”  jelasnya.

 

Bupati Hendy juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan untuk mencontoh  kebijakan yang diterapkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Yakni menerbitkan surat edaran yang intinya melarang seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu,  cerai.

 

Bupati yang juga pengusaha itu,  berencana untuk melakukan kunjungan balasan ke Kota Bengkulu, di antaranya untuk melihat efektifitas penerapan larangan cerai tersebut.

 

“Konsep ini (larangan cerai) luar biasa. Angka perceraian bisa ditekan. Dan Jember situasinya kontradiktif, berlawanan,” ungkapnya.

 

Di tempat yang sama, Walikota Bengkulu,  Helmi Hasan menyatakan  surat edaran tentang larangan cerai Nomor  800/31/B.III/2019 itu intinya  adalah ASN dan PTT di lingkungan Pemkot Bengklulu tidak boleh bercerai sebelum melakukan mediasi.  Mediasi wajid dilakukan sebelum akhirnya keputusan talak diambil. Katanya, jika kemudian ada  ASN dan PTT yang masih bercerai tanpa proses mediasi dulu,  maka yang bersangkutan dikenakan sanksi.

 

“Dan alhamdulillah dari 100 orang yang mau cerai,  99 tidak jadi cerai, bahkan anakya tambah lagi,” ucapnya (Aryudi A Razaq).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan