Perangi Rokok Ilegal, Pemkab Jember Bakar  25.580 Batang Rokok Tanpa Cukai    

 

JATIMBERITA.COM | Jember –  Genderang perang terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember terus ditabuh. Pembakaran 25.580 batang rokok ilegal  di halaman GOR PKPSO Kaliwates Jember, Selasa (25/10/2022) menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

 

Hadir dalam acara pemusnahan rokok ilegal itu antara lain Bupati Jember Hendy Siswanto, perwakilan Bea Cukai Kantor Jember dan Aparat Kepolisian. Rokok-rokok yang dibakar itu merupakan hasil operasi bersama antara Bea Cukai dengan Satpol PP Kabupaten Jember.

 

Bupati Hendy bertekad, akan terus menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Jember. Sebab selain melanggar UU No.39/2007, rokok ilegal juga merugikan negara dari cukai rokok dan imbasnya langsung kepada masyarakat.

 

“Karena itu, kami bertekad ke depan kawasan Jember harus bebas dari rokok ilegal. Berangus rokok ilegal dari kawasan Jember,” tegasnya.

 

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Edy Budi Susilo menjelaskan acara pemusnahan rokok ilegal di Jember saat ini, dikaitkan dengan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang dibiayai oleh dana bagi hasil cukai rokok tahun 2022.

 

Selama setahun terakhir, menurut Edy Budi Susilo, pihak Polisi Pamong Praja, bersama petugas Bea Cukai Jember, aktif melakukan operasi penyisiran terkait peredaran rokok ilegal ke seluruh wilayah Jember.

 

“Hingga September 2022, kita sudah menindak sekitar 23 kasus peredaran rokok ilegal dan memusnahkan barang milik negara, berupa rokok ilegal sebagai 25 ribu lebih batang,” ujarnya.

 

Sementara Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Jember, Asep Munandar menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait, terus berupaya melakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal kepada seluruh warga masyarakat.

 

“Kami berharap masyarakat ikut peduli dan ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Minimal tidak membeli rokok yang tanpa disertai pita cukai atau rokok ilegal,” ujarnya.

 

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang banyak beredar di pasaran, menurut Asep antara lain:

  1. Rokok yang beredar tidak dilengkapi dengan pita cukai (tidak ada bandrol-nya)
  2. Rokok menggunakan pita cukai, tapi cukai palsu.
  3. Rokok menggunakan pita cukai bekas pakai.
  4. Rokok menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misalnya: rokok SKM menggunakan pita rokokyang lebih murah, seperti SPM, SKT, dll.)

 

Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Jember, Asep Munandar, mengaku telah memberi penghargaan (reward) kepada Kapolsek Sukorambi, Iptu Agus Yudi Kurniawan atas prestasinya menggagalkan peredaran satu truk rokok ilegal dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 385 juta lebih.

 

Selama melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember,  Bondowoso dan Situbondo, pihak Kantor Bea Cukai Jember, menurut Asep Munandar, berhasil memusnahan lebih dari 2 juta batang rokok illegal, senilai lebih dari Rp 1,2 milyar (Aryudi A Razaq/shs).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan