Surprise, Ramadan InI GTT-PTT Dapat THR Satu Kali Gaji

 

JATIMBERITA.COM | Jember – Kabar gembira untuk para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Jember. Seluruh GTT dan PTT akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran tahun ini. Hal ini ditegaskan Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto saat menyerahkan SK GTT dn PTT kepada sejumlah orang di halaman Masjid Baitul Rahman, Dusun Taman Rejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowongo, Kabupaten Jember, Senin (11/4/2022).

 

Penyerahan SK tersebut merupakan rangkaian dari program Wes Wayahe Jember Berbagi  yang dilakukan Bupati Hendy selama Ramadan

 

Tentu saja, GTT-PTT bagai mendapatkan durian runtuh. Sudah dapat SK, dapat THR pula. Menurut Bupati Hendy, seluruh GTT dan PTT tanpa terkecuali akan mendapkan THR dan tidak ada potongan.

 

“Ada berita gembira, kemarin-kemarin lupa disampaikan, saya dibisiki oleh Kepala Dinas Pendidikan bahwa para GTT dan PTT akan mendapatkan THR. Uangnya sudah ada, tinggal membagikan,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy meminta agar para GTT  dan PTT sungguh-sungguh dalam menunaikan tugasnya. Sebab, selama dua tahun terakhir pelajar hanya mendapatkan layanan belajar secara daring, dan itu tidak maksimal hasilnya.

 

“Mohon bantuan panjenengan semua untuk sungguh-sunguh. Saya bupatinya, kepala sekolah juga sungguh-sungguh. Kalau  penjenengan main-main, saya akan melakukan sesuatu yang tidak sampeyan senangi  sama sekali,” pintanya.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Sukowinarno menyampaikan bahwa besarnya THR adalah  satu kali gaji. Jika misalnya seorang GTT mendapat gaji Rp1.200.000, maka jumlah THR-nya  sama. Seluruh GTT-PTT di Jember sebanyak 4.715 telah selesai SK-nya. Nominal gajinya beragam, sesuai dengan lamanya masa kerja. Paling rendah Rp1.200.000, dan paling tinggi Rp2.200.000.

 

“Pembagian THR-nya sesegera mungkin,” pungkasnya (Aryudi A Razaq).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan