
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dolik Yulianto
JATIMBERITA.COM | Jember – Tak bisa dipungkiri bahwa peran guru ngaji cukup vital bagi pembinaan akhlaq generasi muda. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Jawa Timur terus berusaha memberikan penghargaan kepada guru ngaji dalam beragam bentuknya. Selain mendapat bantuan sosial, ternyata guru ngaji juga diikutkan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Dalam acara Jember Hadir Untuk Rakyat (J-HUR) di Kantor Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jumat (11/3/2022), juga dilakukan penyerahan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember kepada ahli waris peserta Jamsostek (guru ngaji), sebesar Rp42 juta/orang.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dolik Yulianto, penerima santunan tersebut adalah peserta Jamsostek tahun 2021. Katanya, tahun 2021, Pemkab Jember mendaftarkan 10.000 guru ngaji sebagai peserta Jamsostek untuk jaminan kecelekaan kerja dan jaminan kematian. Ke-10.000 guru ngaji tersebut preminya dibayar oleh Pemkab Jember untuk masa 3 bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2021.
“Beberapa guru ngaji yang telah meninggal dunia, ya kami beri santunan,” ujarnya kepada awak media ini di sela-sela acara J-HUR.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Jember, Achmad Musoddaq menyatakan, pendaftaran para guru ngaji dalam program Jamsostek merupakan bentuk apresiasi Pemkab Jember terhadap jasa guru ngaji. Sebab, mereka mempunyai tanggugjawab yang tidak ringan dalam membina generasi muda.
Musoddaq menambahkan, tahun ini Pemkab Jember akan mendaftarkan lagi 10.000 guru ngaji dalam program Jamsostek untuk jaminan kecelekaan kerja dan jaminan kematian. Katanya, kecelakaan dan kematian tidak pernah diharapkan, tapi jika keduanya menimpa guru ngaji, maka ada santunan yang bisa dimiliki.
“Jadi sekali lagi, ini bentuk perhatian Pemkab Jember. Bukan kita mengharap celaka atau apalagi mati,” terangnya.
Dikatakan Musoddaq, tidak semua guru ngaji bisa diikutkan dalam program Jamsotek. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan membatasi usia peserta Jamsostek maksimal 65 tahun.
“Selama mereka masih memenuhi syarat, ya kami daftarkan di Jamsostek, ‘kan kami sudah punya list-nya” pungkasnya (Aryudi A Razaq).
No Responses