Pekan Depan Bansos Guru Ngaji Jember Cair, Ini Syaratnya

 

JATIMBERITA.COM | Jember – Kabar baik untuk para guru ngaji. Bantuan sosial (Bansos) berupa fulus sebesar Rp1,5 juta akan dicairkan Minggu depan. Penerima Bansos kali ini adalah para guru ngaji hasil pendataan tahun 2021, yang belum pernah menerima Bansos. Artinya bagi guru ngaji yang sudah dapat Bansos tahun 2021, tahun ini tak lagi memperolehnya lantaran Bansos memang tidak boleh diberikan kepada sasaran yang sama sebanyak dua kali atau lebih.

 

“Jadi ini haya meneruskan pembagian Bansos yang tahun lalu tidak dapat,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Pemerintah Kabupaten Jember, Achmad Musoddaq di kantornya, Rabu (6/4/2022).

 

Menurut Ustadz Musoddaq, sapaan akrabnya, pencairan Bansos akan dilakukan bagi guru ngaji yang telah menyetor nomor rekening BRI ke Bagian Kesra. Fulus langsung ditansfer ke rekening masing-masing. Cara ini dilakukan demi efektivitas waktu dan untuk menjaga kemungkinan terjadinya kerumunan massa jika dicairkan secara konvensional (pemberian uang cash)

 

“Jadi syaratnya menyetor nomor rekening BRI dan NIK. Insyaallah Ahad atau Senin depan, dana sudah masuk di rekening masing-masing guru ngaji. Bahkan dalam dua hari acara safari Ramadhan bupati, secara simbolis bupati menyerahkan Bansos itu kepada beberapa guru ngaji,” jelasnya.

 

Ia tak mengelak memang masih ada yang belum bisa dicairkan karena terkendala persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Katanya, setiap NIK yang diajukan guru ngaji akan diverifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Setelah terverifikasi, baru dana bisa dicairkan ke rekening yang bersangkutan.

 

“Karena terkadang, ada (guru ngaji) yang menyetorkan NIK istrinya, saudara, dan sebagainya. Nah yang begitu itu kami kembalikan, dan kami kasih waktu untuk diperbaiki. Dan sampai hari ini sudah lebih 50 persen guru ngaji yang menyetor nomor rekening,” pungkasnya (Aryudi A Razaq).

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan