Pelanggaran Prokes Gus Aab, Bupati Hendy: Kami Tidak Main-main

 

JATIMBERITA.COM | Jember – Memberi teladan sangat penting bagi seorang tokoh, lebih-lebih dalam masalah Covid-19. Sebab, sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat sangat rendah dalam hal mematuhi protokol kesehatan (prokes). Meskipun pemerintah dan unsur terkait tak kurang-kurang memberikan penjelasan terkait pentingnya masyarakat mematuhi prokes untuk menghindari penularan Covid-19, namun  tetap saja banyak yang masih ‘membangkang’.

 

Karena itu, sangat miris jika akhirnya Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin termasuk orang yang melanggar prokes itu. Gus Aab –sapaan akrabnya- akhirnya ditindak atas pelanggaran yang ia lakukan.

 

Sebelum ditindak, beredar luas foto resepsi pernikahan anak perempuan Gus Aab. Dalam foto itu nampak keluarga besar berdiri berjejer bersama tanpa protokol kesehatan, yakni menjaga jarak maupun memakai masker.

 

Penelusuran di lapangan acara pernikahan itu digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7/2021) lalu.

 

Adanya bukti pelanggaran protokol kesehatan di tengah masa PPKM tersebut membuat aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember yang meliputi Satpol PP, TNI dan Polri akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggelar sidang di tempat. Hakim kemudian memvonis bersalah Gus Aab dengan hukuman 15 hari penjara atau membayar denda senilai Rp 10 juta.

 

Namun, Gus Aab akhirnya lebih memilih membayar denda daripada menjalani hukuman kurungan atau penjara.

 

Bupati Jember Hendy Siswanto yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember didampingi Kapolres dan Dandim saat rilis media, Jumat (30/7/2021) sore menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan aturan dengan tegas sesuai Instruksi Mendagri.

 

“Pada tanggal 28 Juli di Bangsalsari tepatnya di Pondol Pesantren Darul Arifin di Kecamatan Bangsalsari, di sana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Tanggal 29 setelah kita cek, sudah dilakukan tindakan, Satpol PP TNI dan Polri bergerak ke lokasi acara, dan telah dilakukan penyidikan. Insyaallah hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi kedepan kita harus berhati-hati dan tanggungjawab terhadap pandemi Covi-19,” ucap Bupati Hendy.

 

Dia juga mengatakan, jangan lihat dendanya, lebih dari itu adalah persoalan kematian akibat pandemi Covid-19. Ke depan pihaknya berharap, PPKM Level 4 di Jember benar-benar dilaksanakan dengan serius untuk melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat.

 

“Insyaallah masyarakat Jember tahu aturan semua, jangan coba-coba, saat ini ikuti protokol kesehatan. Saya selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jember akan melaksanakan tugas, aturan itu akan saya lakukan betul pada masyarakat. Kami tidak main-main,” tegasnya.

 

Dia juga menegaskan kembali pada masyarakat Jember terkait pemberlakuan PPKM Level 4.

 

“Mohon bantuan agar masyarakat mengikuti dan menaati pemerintah terhadap prokes 5M. Hanya itu ikhtiar kita dalam mengatasi pandemi,” terangnya (AAR)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan