Terkait Uji Coba Perubahan Jam Kerja ASN, Inilah Tanggapan Ketua PGRI Jember

 

JATIMBERITA.COM | Jember –  Uji coba perubahan jam kerja Aparat Sipil(ASN) yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember sejak beberapa hari lalu, mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember H Supriyono.  Menurutnya, filosofi yang dihendaki dari kebijakan itu adalah agar penyelenggaraan pendidikan berjalan lancar, tak terhalang oleh kemacetan jalan, dan sebagainya.

 

“Tapi yang namanya  kebijakan pasti mempunyai dampak,” ucapnya kepada awak media ini di sela-sela Peringatan Hari Guru Nasional 2022 di Stadion Notohadinegoro Jember, Jumat (25/11/2022).

 

Ia menambahkan, jika kebijakan itu bermanfaat bagi dunia pendidikan, maka pihaknya tentu akan mendukung. Namun perlu diingat bahwa jika berbicara pendidikan, maka cakupannya luas, tidak hanya sekolah umum tapi juga sekolah–sekolah yang berbasis agama, termasuk pesantren.  

 

“Jika kebijakan itu bemanfaat bagi dunia pendidikan secara umum, maka kita akan support,” tuturnya.

 

BACA JUGA :

Merdeka Mengajar Dorong Guru Berinovasi

Bupati Jember Minta Guru Jadi Solusi dari Persoalan Ekonomi Masyarakat

Penantian Panjang Sulastri Berakhir di Ujung Bolpoin Bupati Jember

 

Namun bila ternyata uji joba perubahan jam kerja ASN itu menimbulkan dampak yang kurang baik, Supriyono menegaskan, pihaknya menyampaikan pikiran-pikiran PGRI Jember dan memberikan solusi agar sebisa mungkin tidak ada yang dirugikan.

 

“Kami himpun semua masukan, kami diskusikan dulu untuk disampaikan kepada bupati,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, uji coba perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Jember yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/12801/414/2022 itu, disebutkan bahwa lembaga dan unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja, hari Senin sampai Kamis masuk jam 08:00 pulang jam 16:00. Hari Jum’at masuk jam 08:00 pulang jam 15:00. Istirahat pukul 11:00 sampai 12:30.

 

Sedangkan yang melaksanakan 6 hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07:30 pulang 14:30. Hari Jum’at masuk pukul 07:30 pulang 11:00. Hari sabtu masuk 07:30 pulang 13:30.

 

Uji coba tersebut berlaku sejak tanggal 21 November 2022 hingga tanggal 31 Desember 2022 (Aryudi A Razaq).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan