Terkait Perubahan Jam Kerja ASN, Bupati Jember: Kami Tidak Bisa Mengelus Pipi Semua Orang

 

JATIMBERITA.COM | Jember –  Riuhnya protes masyarakat terhadap uji coba perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, disikapi oleh  Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto. Menurutnya, salah satu pertimbangan perubahan jadwal masuk ASN, adalah terkait dengan macetnya jalan di sekitar jam 07.00 WIB. Estimasinya, setelah pukul 07.00 WIB, kesibukan orang yang lalu lalang di jalan untuk berangkat kerja, sudah agak lengang. Sehingga saat ASN berangkat kerja, tidak terlalu terusik oleh jalan yang padat. Sementara kesibukan jalan di pukul 07.00 WIB otomatis terkurangi karena ASN sudah berubah jadwal masuknya.

 

“Dengan jam kerja ASN digeser ke pukul 08.00 WIB bisa menjadi lebih cepat orang sampai ke tujuan sekolah atau kantornya,” ucapnya kepada para wartawan usai ramah ramah bersama BPJS Ketenagakerjaan, Perbankan, dan PT Pos Indonesia di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember, Rabu (23/11/2022).

 

Walaupun demikian, perubahan jadwal itu tidak seta merta berlaku untuk semua ASN. Khusus untuk  ASN di rumah sakit jam kejanya kondisional. Mereka  bisa masuk pukul 07.00 WIB seperti biasanya.

 

BACA JUGA :

Agar Tak Terjadi Kekosongan Jabatan, 631 ASN Jember Kembali di-Plt-kan

 

“Kan jam kerjanya sama. Hanya bergeser saja. Kita tidak merugikan siapapun. Kalau dampak kebijakan ini masih ada yang kurang, Insyaallah sampai kiamat setiap kebijakan tidak ada yang sempurna,” jelasnya.

 

Bupati Hendy menambahkan, setiap kebijakan pasti mengadung plus minusnya, sehinga tak akan bisa memuaskan semua pihak karena masing-masing individu tidak sama keinginannya.

 

“Kami tidak bisa mengelus pipinya semua orang,” sindirnya.

 

Uji coba perubahan jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jember  Nomor 800/12801/414/2022  tanggal 18 November 2022. SE tersebut berlaku sejak tanggal 21 November hingga tanggal 31 Desember 2022 (Aryudi A Razaq).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan