Jika Penerima BLT Sakit Atau Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kadinsos Jember

 

JATIMBERITA.COM | Jember –  Saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin dan terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Warga yang telah terdata namanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), ia berhak mendapatkan BLT.

 

Namun bagaimana jika calon penerima BLT itu meninggal dunia? Tak perlu khawatir, sebab haknya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak hangus. BLT-nya bisa diterimakan kepada ahli warisnya.

 

“Kalau meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya tapi laporan dulu kepada lurah atau kades untuk diberikan surat kematian. Setelah itu akan diganti nama KPM-nya dengan ahli waris yang bersangkutan,” urai Kepala Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman saat memantau pembagian BLT di Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Selasa (8/11/2022).

 

BACA JUGA :

Pemkab Jember Gelontor BLT Rp1,1 Miliar untuk Warga Ajung dan Kaliwates

Hari Kedua Pembagian BLT, Pemkab Jember Kucurkan Rp1,4 Miliar di Kecamatan Sumbersari dan Pakusari

 

Karena itu, Helmi, sapaan akrabnya, berharap jika calon penerima BLT meninggal dunia, ahli warisnya segera melaporkan kepada lurah setempat untuk diproses. Ahli waris yang bisa menggantikan calon penerima yang meninggal dunia adalah yang tertera di kartu keluarga (KK).

 

“Jika misalnya si calon penerima BLT tidak punya ahli waris, maka BLT dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.

 

Mantan Camat Patrang itu menambahkan, jika calon penerima BLT sakit, tak perlu memaksakan diri mendatangi titik penyaluran BLT. Sebab, petugas akan mendatangi rumahnya calon penerima untuk membagikan BLT.

 

“Nanti petugas dan perwakilan Bank Jatim yang akan mendatangi rumah KPM-nya,” pungkasnya.

 

Pembagian BLT sudah dimulai sejak Senin (7/11/2022) lalu di Kecamatan Ajung  dan Kaliwates. Total BLT yang sudah dan akan diberikan kepada KPM mencapai 63.335. Masing-masing KPM mendapat Rp300.000. Pembagian BLT dijadwalkan  berakhir tanggal 29 November 2022 (Aryudi A Razaq).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan