
JATIMBERITA.COM | Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bertindak tegas terhadap PT SBS dan CV Asih. Dua perusahaan ini mendapat surat peringatan pertama (SP 1) karena telah memindahkan papan nama penanda aset milik Pemkab Jember di area penambangan kapur gunung Sadeng di Kecamatan Puger Jember.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) & ESDM Kabupaten Jember, Bambang Saputro, kabar tentang berpindahnya papan nama penanda aset Pemkab Jember itu beredar sejak beberapa hari lalu. Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak-pihak terkait, Bambang meluncur ke Gunung Sadeng Jumat (7/10/2022) untuk meninjau lokasi dimaksud. Bambang tidak sendiri tapi bersama Kabid Tibum Satpol PP Jember, 1 regu anggota Satpol PP, dan Muspika Puger.
Ternyata kabar tersebut betul. Papan nama penanda aset Pemkab Jember di area Gunung Sadeng, telah bergeser dari tempat semula, dan pelakunya adalah karyawan PT SBS. Sedangkan papan nama aset satunya yang dipindah oleh karyawan CV Asih, sudah dipindah kembali ke tempat semula oleh pelaku.
BACA JUGA :
Tak Bayar Kontribusi, Pemkab Jember Larang PT Imasco Ledakkan Gunung Sadeng Puger
Pemkab Jember Pungut Kontribusi Gunung Sadeng Pakai KJPP Agar ‘Fair’
“Kami langsung mengembalikan papan nama aset itu ke tempat semula. Di samping itu kami juga memberikan teguran, SP 1 (surat peringatan pertama) yang ditanda tangani oleh Sekda Jember,” ujar Bambang.
Bambang menyayangkan perbuatan kedua perusahaan itu. Sebab, jika papan nama penanda aset dipindah seenaknya, itu sama artinya dengan tidak menghargai Pemkab Jember selaku pemilik sah aset Gunung Sadeng.
”Kalau seumpama papan aset Pemkab Jember itu dipindah, ya sama saja tidak menghargai Pemkab Jember,” jelasnya.
Meskipun Gunung Sadeng yang penuh dengan batu kapur itu dimiliki Pemkab Jember, namun pihak swasta tetap diberi kesempatan untuk menambang kapur asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemkab Jember masih meminta semua perusahaan yang akan mengelola Gunung Sadeng untuk melakukan appraisal sendiri guna menentukan nilai kontribusi yang layak diberikan kepada Pemkab Jember,” pungkasnya (Aryudi A Razaq).
No Responses