Perumda Perkebunan Kahyangan Butuh Dana Rp25 M, DPRD Jember Minta Perda

 

JATIMBERITA.COM | Jember –  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan terus berbenah. Di bawah jajaran direksi baru, saat ini perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur ini fokus melakukan recovery. Hasilnya lumayan, gaji karyawan bisa dinaikkan dari yang asalnya 70 persen menjadi 80 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.

 

Kendati demikian, Perumda Perkebunan Kahyangan masih perlu terus disehatkan hingga menghasilkan keuntungan yang ideal. Di antara persoalan yang cukup krusial adalah rata-rata umur pohon kopi sudah cukup tua, sehingga kurang produktif. Lebih dari itu, dalam posisi umur yang menua, kualitas rasa kopinya juga menurun.

 

Karena itu, Perumda Perkebunan Kahyangan memerlukan dana sekitar Rp25 Miliar untuk menyehatkan perusahaan penghasil kopi terbaik tersebut. Salah satunya adalah untuk peremajaan tanaman kopi.

 

BACA JUGA:

Terkait Proyek Perbaikan Jalan, Ketua Komisi C DPRD Jember: Jangan Libatkan Perusahaan Ilegal

Permintaan Komisi C DPRD Jember Direspons, Jembatan Gugut Tujuh Langsung Diportal

 

“Dana itu kita butuhkan tahun 2023 untuk peremajaan tanaman, dan perawatan yang masih bisa dirawat. Tentu itu harus kita konsultasikan dulu ke dewan (DPRD Jember),” ujar Direktur Utama Perumda Perkebunan Kahyangan, Sofyan Sauri kepada awak media ini di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2022).

 

Di tempat terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jember, Budi Wicaksono menyatakan bahwa dana sebesar itu statusnya adalah penyertaan modal. Karena itu, untuk merealisasikan anggaran tersebut diperlukan Perda sebagai landasan hukum.

 

“Silahkan buat Perda-nya dulu, baru ajukan nanti anggarannya,” ucap politisi Partai NasDem itu.

 

BACA JUGA:

Menahkodai Komisi C DPRD Jember, Budi: Tugas Ini adalah Amanah

 

Ia meminta agar penyertaan modal tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Sebab, itu adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat sesuai skema yang ditentukan. Lebih dari itu, suntikan dana terhadap Perumda Kahyangan dalam skala ‘kecil’ juga sering dilakukan oleh Pemkab Jember, dan itu  harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Intinya, apa yang Pemkab keluarkan, harus kembali  ke masyarakat,” pungkasnya.

 

Tahun 2020, Perumda Perkebunan Kahyangan mendapat suntikan fulus dari Pemkab Jember sebesar Rp4,5 Miliar. Dana tersebut untuk biaya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) empat kebun, yaitu:

 

  1. Kebun Kalimrawan (385,2630 Ha) di Desa Pace Kecamatan Silo, jatuh tempo Mei 2020
  2. Kebun Gunungpasang (1.069,5714 Ha) di Desa Kemiri Kecamatan Panti, jatuh tempo Mei 2020
  3. Kebun Sumberpandan (848,6900 Ha) di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, jatuh tempo Mei 2020
  4. Kebun Sumbertenggulun (470,1220 Ha) di Desa Manggisan Kecamatan Tanggul, jatuh tempo Mei 2020.

 

Sedangkan 1 kebun sudah diperpanjang yakni Kebun Sumberwadung (1.026,7075 Ha) di Desa Harjomulyo Kecamatan Silo, diperpanjang hingga 24 Januari 2034.

 

Saat ini perpanjangan HGU keempat kebun itu masih dalam proses, sudah melalui beberapa tahapan, tinggal menunggu hasilnya (Aryudi A Razaq).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan