Warga Desak BPN Jember Segera Lantik Camat Sebagai PPATS

 

JATIMBERITA.COM | Jember –  Masyarakat mengeluhkan kosongnya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jember . Sebab,  dengan kosongnya PPTAS,  masyarakat  yang akan  membuat akta jual-beli tanah, akta hibah dan sebagainya  mengalami kesulitan, sehingga mereka akhirnya menggunakan jasa notaris. Tapi harga jasa notaris masih lebih tinggi dibanding dengan PPATS yang melekat di jabatan camat.

 

“Ia, memang selama ini di Kecamatan Sumbersari khususnya masih menggunakan notaris untuk akta jual beli tanah dan sebagainya, karena camatnya belum bisa,” ujar warga Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Mujibto kepada awak media ini di Jember, Senin (11/7/2022).

 

Iapun berharap agar  camat bisa segera punya kewenangan sebagai  PPATS agar masyarakat yang ingin membuat akta jual beli tanah, akta hibah dan sebagaiya bisa lancar dengan biaya terjangkau, apalagi tidak semua warga yang melakukan jual beli tanah, adalah orang mampu.

 

“Harapan kita camat segera dilantik sebagai PPATS. Kalau camat juga bisa teken akta, itu baik sekali,” pungkasnya.

 

Sekedar diketahui, semua camat juga berfungsi sebagai PPATS asalkan sudah dilantik oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Provinsi.  Sejauh ini mayoritas camat di Kabupaten Jember belum dilantik sebagai PPTAS. Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan tanda tangan untuk pengurusan perpindahan kepemilikan tanah tidak terlayani, sehingga harus menggunakan jasa notaris.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi mengatakan bahwa keterlambatan pelantikan camat sebagai PPATS  karena adanya pengangkatan dan mutasi camat di wilayah Kabupaten Jember.

 

Katanya, ada 2 kelompok terkait dengan pelantikan camat sebagai PPTAS. Yaitu camat baru (baru pertama kali menjadi camat) dan camat mutasi. Menurut Akhyar, camat baru SK PPTAS-nya sudah diusulkan ke Kantor ATR/BPN Jawa Timur, bahkan sudah keluar. Namun meskipun demikian, mereka belum dilantik.

 

“Ada arahan dari Kabag Tapem (Pemkab Jember) untuk disekaliguskan (pelantikan) dengan camat mutasi,” ungkap Akhyar lewat telepon kepada awak media ini, Senin, (11/7/2022).

 

Data yang sudah masuk di BPN Jember, camat mutasi (pindah tugas) ada 11 orang. Sebelumnya mereka sudah memiliki SK PPATS di tempat lama tetapi menjadi tidak berlaku ketika dipindah tugaskan ke wilayah kecamatan lain. Diakui Akhyar, permohonan ke-11 camat mutasi ke BPN Jember diterima tanggal 27 Juni 2022.

 

“Setelah kita cek, baru tanggal dua puluh tujuh Juni diusulkan ke BPN dan hari ini kita teruskan ke kanwil (Jatim),” katanya.

 

Akhyar menyatakan, dirinya pernah mengusulkan kepada Pemkab agar ke-8 camat baru untuk  dilantik lebih dahulu namun usulan itu belum bisa diterima karena  alasan efisiensi dan efektifitas.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Jember, Ervan  berharap agar SK camat mutasi segera turun sehingga pelantikan sekaligus bisa dilangsungkan sesegera mungkin.

 

Dengan demikian pelayanan kepada warga masyarakat terkait pengurusan perpindahan hak atas tanah bisa dilayani oleh PPATS (Ade/Aryudi A Razaq).

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan