
Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan buku nikah kepada salah satu pasangan suami istri di Pendopo Wahyawibawaraha
JATIMBERITA.COM | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur terus berupaya untuk mengurangi angka pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah ataupun akta perkawinan, dengan cara jemput bola guna mendata dan kemudian menerbitkan buku nikah ataupun akta perkawinan bagi pasangan non Muslim.
Dalam acara Pencatatan Perkawinan Non Muslim Secara Massal dan Akta Perkawinan Hasil Isbat Nikah tahun 2022 yang digelar di Pendopo Wahyawibawaraha, Jember, Senin (11/7/2022), setidaknya terdapat 40 pasangan non Muslim yang mendapatkan akta pekawinan, dan 74 pasangan Muslim yang memperoleh buku nikah.
Pasangan suami istri terebut sudah lama bahkan ada yang sudah puluhan tahun menikah secara agama namun karena seuatu dan lain hal belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan.
“Buku nikah atau akta perkawinan itu sangat penting sebagai dasar legal untuk mendokumentasikan seluruh keluarga mulai dari orang tua, kakek nenek sampai ke anak cucu. Apabila masyarakat tidak memilik itu, yang dirugikan nanti adalah anak cucu kita,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto kepada sejumlah awak media usai acara tersebut.
Ia yakin masih banyak pasangan suami istri yang masih belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan di wilayah Kabupaten Jember ini. Oleh karena itu, Bupati Hendy meminta semua pembantunya mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Camat, Lurah, kepala desa untuk pro aktif mendata warga pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan.
Menurutnya, saat ini sebagian pasangan suami istri yang sudah lama menikah beranggapan jika buku nikah atau akta perkawinan diurus akan menjadi masalah atau susahnya bukan main. Padahal, anggapan itu tidak benar.
“Makanya, semua elemen di Pemkab Jember, Pak Camat sampai ke RT/RW harus pro aktif untuk mencari warganya yang belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Dan itu gratis, dibiayai oleh APBD,” jelasnya.
J-HUR Serap Informasi
Jember Hadir untuk Rakyat (J-HUR) nyatanya mempunyai manfaat yang cukup penting sebagai ajang berbagi, serap informasi dan aspirasi masyarakat. Salah satunya terkait dengan informasi pasangan yang belum memiliki buku nikah dan atau akta perkawinan.
Salah satu pasangan yang ikut hadir dalam pemberian akta perkawian di Pendopo Wahyawibawagraha itu adalah pasangan Suratmin dan Mawuh. Warga non Muslim asal Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang Kabupaten Jember itu menikah sejak tahun 1970, namun baru kali ini dapat akta pekawinan.
“Terima kasih untuk Pak Bupati Jember,” ujarnya singka kepada sejumlah awak media (Aryudi A Razaq).
No Responses