Pemprov Jatim akan Bongkar Tujuh Ruko Jompo di Jember

 

JATIMBERITA.COM | Jember –  Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumberdaya Air (SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan membongkar tujuh rumah dan toko (ruko) yang berdiri persis di atas Kalijompo, tepatnya di Jalan Sultan  Agung Jember.  Keputusan pembongkaran ketujuh ruko itu dimantapkan dalam rapat koordinasi antara  DPU SDA Pemprov Jatim, Pemerintah Kabupaten Jember, dan instansi terkait  yang digelar di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Jumat (1/7/2022).

 

Ketujuh ruko yang  telah berdiri sejak tahun 1988  itu selama ini ditempati oleh perorangan untuk toko emas, alat-alat olahraga, alat-alat listrik,  dan sebagainya. Dalam hitungan hari, ketujuh ruko itu akan diratakan dengan jalan, menjadi ruang terbuka di atas jembatan Kalijompo.

 

Menurut Kepala DPU SDA Pemprov Jatim, Muhammad Isa Ansori, pembongkaran memang harus  dilakukan karena ruko-ruko berdiri di atas sungai yang itu melanggar  peraturan. Katanya, bangunan di atas sungai cukup berbahaya  dan mengganggu kelancaran aliran sungai jika sewaktu-waktu datang banjir. 

   

“Sudah kami lakukan sosialisasi bahkan sejak 2 tahun lalu. Yang jelas (saat ini) penghuninya sudah tidak ada, dan siap pindah. Tanggal 5 Juli kami eksekusi (dibongkar),” ucapnya kepada para awak media usai rapat koordinasi.

 

Di tempat yang sama, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap rencana pembongkaran tujuh ruko itu, karena memang  berdiri di atas jalur utama Kalijompo.  Jika dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi luapan banjir karena adanya penyempitan di badan sungai.

 

“Kami Pemkab Jember sifatnya men-support kegiatan ini,” jelasnya.

 

Bupati juga menegaskan, penghuni ruko tidak diberikan ganti rugi atas pembongkaran itu, karena bangunan ruko tersebut saat ini telah menjadi miik Pemkab Jember.

 

“Tidak ada ganti rugi, mereka rela, bahkan rukonya sudah dikosongi,” ucapnya.

 

Sekadar diketahui, ketujuh ruko itu dibangun tahun 1987  oleh seorang warga bernama Candra untuk tempat usaha.  Karena berdiri di atas sungai, maka perjanjiannya dengan Pemkab Jember waktu itu adalah setelah 15 tahun ruko tersebut menjadi milik Pemkab Jember.  Jika dihitung dari selesainya bangunan ruko (1988), maka tahun 2003, kepemilikan ruko itu sebenarnya telah beralih ke tangan Pemkab Jember (Aryudi A Razaq).

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan