Tim Kota Malang Disanksi, Jember Dapat Limpahan Poin

 

JATIMBERITA.COM | Jember –  Pertandingan antara Kesebelasan Jember kontra Kota Malang dalam laga perdana cabor sepak bola putra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur yang berakhir 1-1  di stadion Notohadinegoro Jember, Sabtu (17/6/2022)  lalu, ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, Kota Malang terkena hukuman dan sanksi lantaran menggunakan pemain tidak sah.

 

“Ya sudah ada keputusan soal itu. Kota Malang dihukum kalah 3-0 dari Jember dan disanksi pengurangan 3 poin,” ujar Ketua KONI Kabupaten Jember, Sutikno di sela-sela konferensi pers terkait persiapan pembukaan Porprov VII Jatim di pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (21/65/2022).

 

Sebaliknya, Jember dapat limpahan poin. Gara-gara pelanggaran Kota Malang itu, Jember diputuskan menang 3-0 atas Kota Malang dan mendapat 3 poin. Dengan demikian, agregat nilai Jember hingga pertandingan kedua versus Kabupaten Pasuruan yang menang 1-0, menjadi 6. Jember  memuncaki klasemen grup C.

 

“Kita berharap agar Jember juara di cabor ini. Sebab, meskipun cabor lain kita menang, tapi cabor sepak bola kalah, kurang sempurna,” tambahnya.

 

Dalam screenshot Putusan Panitia Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur  tanggal 20 Juni 2022, menyebutkan bawa pemain atas nama Surya Rizki Saputra dengan nomor punggung 20 dari tim Kota Malang sebagai pemain tidak sah pada Porprov cabor sepak bola nomor pertandingan 03 grup C Kabupaten Jember kontra Kota Malang.

 

Hampir dipastikan tim Kota Malang akan angkat koper sebelum waktunya. Sebab, yang akan dihadapi tanggal 23 Juni 2022 (pertandingan terakhir) pada jam pertama adalah Kabupaten Pasuruan yang punya nilai 3 (menang 3-2 atas Jombang). Sedangkan Kota Malang nilainya masih nol. Di jam kedua pada hari yang sama, Jember akan bentrok dengan Jombang. Jika saja hasilnya seri melawan Jombang, Jember dipastikan juara grup C.

 

“Tapi kita tetap main seperti biasanya, menyerang, dan kami berharap meanng,” ucap pelatih Jember, M Rofiq kepada media ini via saluran telepon seluler, Selasa (21/6/2022). (Aryudi A Razaq).

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan