DPRD Jember Tolak Permintaan Lapangan BPN

  

JATIMBERITA.COM | Jember –  DPRD Jember akhirnya menolak untuk menyetujui permintaan hibah lapangan Talangsari yang diajukan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember. Penolakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, H Ahmad Halim, Selasa (24/5/2022) malam.

 

Menurut politisi Gerindra itu, DPRD Jember merekomendasikan agar lapangan Talangsari tetap sebagai lapangan sepak bola ataupun ruang terbuka yang pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat Jember. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil konsultasi DPRD dan Bupati Jember dengan Menteri BPN/ATR RI, Sofyan Djalil

 

“Mengingat sampai dengan saat ini banyak berkurang lokasi lapangan sepak bola ataupun lapangan olahraga di Indonesia. Ruang terbuka hijau di kabupaten seluruh  Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan,” ujarnya.

 

Kendati demikian, keinginan BPN Jember untuk memiliki tanah hibah sebagai calon lahan pembangunan  kantor baru, tetap menjadi perhatian DPRD Jember. Kata Halim, pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jember bahwa terkait relokasi kantor BPN agar dicarikan lokasi lain.

 

“Sesuai dengan kajian, telaah dari Kantor BPN dan Pamkab Jember, lokasi mana yang sesuai untuk relokasi kantor BPN tersebut,” jelasnya.

 

Bupati Jember hanya Meneruskan Permohonan BPN

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini, Bupati Jember menjadi sorotan masyarakat terkait keinginan BPN Jember untuk memiliki lapangan Talangsari. Hal ini terjadi setelah surat Bupati Hendy Siswanto kepada DPRD Jember tentang permohonan  persetujuan DPRD atas permintaan hibah lahan oleh BPN Jember, bocor ke publik.

 

Halim menegaskan, apa yang dilakukan oleh Bupati Jember tidak salah, bahkan memang mekanismenya seperti itu. Yakni untuk soal hibah tanah, eksekutif membutuhkan persetujuan legislatif. Posisi Bupati Jember hanya meneruskan permohonan yang diajukan oleh BPN Jember.

 

“Artinya sesuai dengan mekanisme persyaratan persetujuan hibah, memang diperlukan persetujuan DPRD. Selanjutnya bola keputusan ada di DPRD,” pungkasnya (Aryudi A Razaq).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan