
Korban penipuan Yeni berinisial IS (paling kanan)
JATIMBERITA.COM | Jember – Sepak terjang Yeni Ary Sandi akahirnya terhenti. Selama ini nama Yeni, sapaan akrabnya, sering dihubung-hubungkan dengan banyak kasus penipuan di Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Banyak warga (korban) yang rugi dan resah atas ulahnya. Namun Yeni masih bisa leluasa menjalankan aksinya. Tapi atas laporan seorang korban berinsial IS, Yeni kena batunya. Bahkan saat ini ia menjadi pesakitan dalam kasus tersebut.
Menurut IS, modus penipuan Yeni adalah dengan meminta belas kasihan. Maksudnya, Yeni minta tolong kepada calon korban agar bisa membantu seseorang yang tengah terlilit hutang di sebuah bank. Merasa kasihan, IS akhirnya memenuhi permintaan Yeni, apalagi dia masih terhitung saudaranya.
“Total uang saya yang dia pinjam Rp70 juta. Namun janji untuk mengembalikan hanya tinggal janji, dia gak bayar,” ucap IS kepada awak media ini melalui sambungan telepon seluler, Senin (21/3/2022).
Menurut IS, selain dirinya masih banyak korban lain yang terkena tipu Yeni. Nominalnya pun beragam, mulai dari Rp40 juta hingga lebih Rp900 juta. Modusnya juga bermacam-macam, mulai dari minta pinjam uang dengan iming-iming bunga, alasan membantu temannya yang terlilit hutang di bank, hingga pinjam biasa dengan jaminan akta sawah, dan sebagainya.
“Yeni tidak hanya berani (menipu), tapi juga sering sesumbar bahwa dirinya tak akan pernah terjerat hukum,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Adik menegaskan bahwa kasus penipuan atas nama Yeni saat ini sudah memasuki sidang kedua kalinya. Karena Covid-19 belum tuntas betul, maka jalannya persidangan dilakukan secara virtual. Katanya, sidang terdakwa Yeni dilakukan setiap Senin dan Rabu di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
.
“Ya benar mas, hari ini (Senin/21/3/2022), sidang eksepsi secara virtual. Kami masih menunggu link dari PN,” ucap Adik saat dikonfirmasi di kantornya, (Senin/21/3/2022).
Menurut Jaksa perempuan itu, Yeni sudah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Lapas Jember sejak dua pekan lalu.
“Terdakwa kita titipkan ke rutan, sudah dua minggu ini sejak sidang pertama,” pungkasnya (AAR).
No Responses