Bagian Kesra Pemkab Jember Fasilitasi Penarikan Zakat Mal ASN

 

JATIMBERITA.COM | Jember – Untuk memaksimalkan zakat mal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar pertemuan di aula  Kantor Bupati Jember, Rabu (9/2/2022).

 

Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum, Inspektorat, Bappeda, MUI, Dinas Kominfo, dan BPKAD tersebut membahas rencana penarikan zakat mal di kalangan ASN Jember. Menurut  Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember, Achmad Musoddaq, pertemuan tersebut adalah untuk membahas dan mencari dasar hukumnya secara naqli terkait zakat mal ASN.

 

“Ini adalah pertemuan yang kedua kalinya. Intinya kami ini mencari dasar hukumnya secara naqli. Ya, memang secara umum, pendapatan kita kalau sudah mencapai 1 nisab, ya wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Tapi ‘kan tidak sesederhana itu, misalnya bagaimana seseorang sudah punya hutang, atau gajinya sudah dipotong bank dan sebagainya, itu ‘kan perlu kajian fiqih,” ucapnya usai pertemuan.

 

Hasil pertemuan tersebut, lanjut Musodddaq, adalah akan dibentuk dua tim. Tim pertama membahas regulasinya, tim kedua membahas  usul fiqihnya. Tim yang kedua ini nanti akan memberikan pendapat terkait pelaksanaan penarikan zakat mal ASN.

 

“Untuk tim yang membahas sisi fiqihnya, kami undang nanti orang-orang yang berkompeten, baik dari unsur pengasuh pesantren, ulama maupun perguruan tinggi,” jelasnya.

 

Pria kelahiran Sampang, Madura itu mengakui bahwa selama ini zakat mal ASN Jember sudah berjalan, namun tidak efektif. Karena itu, jelas Musoddaq, dengan peraturan yang akan digodok itu, zakat mal ASN Jember bisa berjalan dengan lancar dan efektif.

 

“Nanti pelaksananya adalah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Kami hanya memfasilitasi,” pungkasnya (Aryudi A Razaq).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan